"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata Ali.
Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Kata Ali, agar jika mereka dipanggil untuk diperiksa tim penyidik, maka tidak ada alasan sedang bepergian ke luar negeri.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," terang Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.
(YNA)