sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Pejabat Kemnaker Gelembungkan Tarif Sertifikasi K3 dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta

News editor Arie Dwi Satrio
22/08/2025 20:00 WIB
KPK mengungkap modus para tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK Sebut Pejabat Kemnaker Gelembungkan Tarif Sertifikasi K3 dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta. (Foto: Inews Media Group)
KPK Sebut Pejabat Kemnaker Gelembungkan Tarif Sertifikasi K3 dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta. (Foto: Inews Media Group)

KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Adapun, 11 tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG); Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ); Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS); Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH); Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, Subhan (SUB); Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK).

Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator; Supriadi (SUP) selaku Koordinator; Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia. KPK telah menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam menetapkan 11 tersangka tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement