Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp56.744.674.000.
Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.
Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp1.197.177.000.
(YNA)