IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada periode Oktober-Desember 2024.
"Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, puluhan tanah dan bangunan itu nilainya ditaksir mencapai lebih dari satu triliun. "Estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun," ujarnya.
Tessa menjelaskan 23 bidang tanah dan rumah itu ada dua berlokasi di Bogor, dua di Jakarta, dan 17 lainnya berada di Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Tessa melanjutkan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari tiga orang pihak ASDP dan satu orang swasta.
(Febrina Ratna)