IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan dilakukan pada Senin (15/7/2024).
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Tessa menyebut aset tersebut disita dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," kata dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.