IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024).
"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).
Penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.