sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

News editor Raka Dwi Novianto
14/05/2024 10:03 WIB
KPK menggeledah dua tempat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024).
KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. (Foto: MNC Media)
KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. (Foto: MNC Media)

Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelas Ali.

KPK juga telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. 

Keenam tersangka lainnya yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kemudian, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement