sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Bekasi Senilai Rp2 Miliar dari Anak Gubernur Malut Nonaktif

News editor Riyan Rizki Roshali
17/07/2024 14:46 WIB
KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani.
KPK Sita Tanah dan Bangunan di Bekasi Senilai Rp2 Miliar dari Anak Gubernur Malut Nonaktif. (Foto: Dok. KPK)
KPK Sita Tanah dan Bangunan di Bekasi Senilai Rp2 Miliar dari Anak Gubernur Malut Nonaktif. (Foto: Dok. KPK)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan dilakukan pada Senin (15/7/2024).

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Tessa menyebut aset tersebut disita dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," kata dia.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

(FRI)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement