sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Rangkaian OTT HGB di Kabupaten Bogor

News editor Nur Khabibi
16/09/2026 02:02 WIB
Uang tunai itu berjumlah Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini. 
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Rangkaian OTT HGB di Kabupaten Bogor. (Foto Nur Khabibi/IMG)
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Rangkaian OTT HGB di Kabupaten Bogor. (Foto Nur Khabibi/IMG)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Uang tunai itu berjumlah Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini. 

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). 

Taufik menjelaskan, lokasi pertama ditemukan di Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di sana, ditemukan uang dalam rupiah dan valuta asing yang rinciannya Rp31,86 miliar, USD2.611.500, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selanjutnya di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta Rp896 juta, rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZMN) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I Rp8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Rp49,5 juta. 

Uang-uang tersebut kemudian ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Terlihat, uang tunai dengan berbagai bentuk mata uang itu dikeluarkan dari koper dan kardus.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya. 

Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW; serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement