IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Uang tersebut disita dari anak Presiden RI Ketiga B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan uang tersebut terkait pembayaran mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Ilham Habibie.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie), uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Penyitaan ini usai Ilham Habibie menyatakan telah menyerahkan uang kepada KPK. Hal itu ia sampaikan setelah memenuhi panggilan KPK hari ini.
Budi melanjutkan, uang pembayaran mobil oleh RK ini diduga dari tindak pidana korupsi.
"Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya.
Dengan adanya penyitaan uang tersebut kata Budi, mobil antik itu nantinya akan dikembalikan kepada Ilham Habibie. Sebab, status mobil itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil lantaran baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar.
"Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)