IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan senilai USD3,5 juta dalam perkara korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 2022-2023.
"Dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah USD3,5 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7/2025).
Budi tidak merinci dari siapa uang itu ditemukan dan disita. Budi hanya menyebut bahwa KPK akan melakukan penyidikan secara tuntas agar pemulihan keuangan negara bisa dilakukan maksimal.
"Kerugian keuangan negara tidak hanya berhenti soal angka tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan keuangan negara," kata dia.