Budi juga menyebut bahwa kasus korupsi di PT PP ini berkaitan dengan adanya proyek fiktif. Penyidik sejauh ini menduga adanya proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang.
"Sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkaraan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 9 Desember 2024 lalu. KPK menaksir kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp80 miliar. KPK juga diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
(Nur Ichsan Yuniarto)