sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kaji Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Benturan Kepentingan

News editor Danandaya Arya Putra
18/09/2025 08:45 WIB
KPK melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik.
KPK Kaji Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Benturan Kepentingan
KPK Kaji Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Benturan Kepentingan

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik.

Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. 

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Sehingga kajian ini dirasa penting untuk mencegah risiko tersebut.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin, Kamis (18/9/2025).

Dia menambahkan, putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Adapun, Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement