sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Penyelenggaran Negara, Bisa Disidik dan Wajib Lapor LHKPN

News editor Jonathan Simanjuntak
09/05/2025 23:00 WIB
KPK menegaskan Direksi BUMN masih berstatus penyelenggara negara yang bisa disidik dan wajib berikan LHKPN.
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Penyelenggaran Negara, Bisa Disidik dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Penyelenggaran Negara, Bisa Disidik dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

Dengan demikian, KPK berpandangan tetap berwenang dalam melakukan pencegahan, pendidikan, bahkan penindakan pemberantas korupsi terhadap Direksi BUMN. Bahkan menurutnya, Direksi BUMN juga wajib melaporkan LHKPN miliknya.

"Oleh karena itu KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara yang jika disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," kata Budi.

"Untuk itu, pada aspek pencegahan KPK juga berkesimpulan bahwa Direksi, Komisaris dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN dan penerimaan gratifikasi," lanjutnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement