sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun untuk Bisnis Panti Pijat

News editor Arie Dwi Satrio
25/07/2023 07:47 WIB
KPK terus menelusuri aliran dana pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga ke bisnis pantai pijat.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun untuk Bisnis Panti Pijat. (Foto: MNC Media)
KPK Telusuri Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun untuk Bisnis Panti Pijat. (Foto: MNC Media)

"Ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Asep.

"Kita tidak melihat kok jauh sekali ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke maba saja dan bisa salam bentuk saja," imbuhnya.

Adapun, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement