Kondisi ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD).
Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, mengatakan, hasil survei terbaru menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara dan menekan industri legal yang patuh terhadap aturan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar mengatakan praktik rokok ilegal masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merusak mekanisme pasar dan keadilan usaha.
Negara, menurutnya, harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran barang tanpa pita cukai.
Dia mengatakan ketika rokok ilegal dibiarkan beredar, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan, tetapi juga industri legal yang selama ini patuh membayar cukai dan menjadi kontributor utama penerimaan negara.
“Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” kata dia.
Karena itu, ia menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam memberantas rokok ilegal.
Itulah sebabnya sejumlah pihak mengkritisi rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal. Kebijakan ini dinilai berseberangan dengan semangat penegakan hukum yang tengah diperkuat oleh KPK dalam membongkar tindak pidana tersebut.
"Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem," kata Pakar Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.
Ia menekankan, persoalan utama bukan semata-mata pada struktur tarif, melainkan pada kepastian penegakan hukum. Jika risiko beroperasi secara ilegal masih rendah, maka insentif untuk menjadi legal juga lemah.
Lebih jauh, Fajry mengingatkan bahwa jika kebijakan ini justru efektif menarik sebagian pelaku ilegal masuk ke layer baru dengan tarif lebih rendah, maka potensi distorsi persaingan usaha tak bisa dihindari.