Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.
Selanjutnya 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya dan 221 barang lainnya.
(Ibnu Hariyanto)