"Apakah (korupsi) memang atas sepengetahuan (RK), atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan (saksi lain)," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Modus korupsi tersebut dilakukan dengan melakukan penggelembungan dana (markup) belanja iklan di media massa.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo sebelumnya menyebut, perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec) memasang iklan di media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.
Terkait aktivitas itu, KPK menemukan indikasi kecurangan di mana ada selisih antara anggaran yang disediakan Bank BJB dengan uang yang diterima media hingga Rp222 miliar. Selisih jumbo itulah yang diduga merugikan keuangan negara.
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan enam agensi," kata Budi.
(Rahmat Fiansyah)