IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, terkait pengadaan asam untuk pengolahan karet tahun anggaran 2021-2023.
"Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut namanya, ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024).
"Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet," tambahnya.
Asep menjelaskan, pihaknya mengendus adanya dugaan mark up dalam pengadaan tersebut. Diketahui, Kementan membeli produk itu untuk disalurkan ke petani-petani karet.
"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," ujarnya.