sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Usut Korupsi Bansos Beras, Geledah Rumah dan Apartemen di Sejumlah Wilayah

News editor Arie Dwi Satrio
30/05/2023 11:57 WIB
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK Usut Korupsi Bansos Beras, Geledah Rumah dan Apartemen di Sejumlah Wilayah. (Foto: MNC Media)
KPK Usut Korupsi Bansos Beras, Geledah Rumah dan Apartemen di Sejumlah Wilayah. (Foto: MNC Media)

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Dokumen dan bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran bansos beras. KPK saat ini sedang memverifikasi dokumen dan bukti elektronik tersebut.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," tutupnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement