IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Novi kini memilih untuk berdinas kembali di TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI menjelaskan pertimbangan Novi Helmy itu dilatarbelakangi aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif.
"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Usai proses tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kemudian bersurat ke Menteri BUMN, Erick Thohir pada tanggal 5 Juni 2025 terkait persetujuan penarikan personel TNI dari penugasan di Perum Bulog.