sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Lebaran Usai, Menteri PANRB Minta PPK Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja

News editor Achmad Al Fiqri
08/04/2025 06:45 WIB
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah diminta memberikan sanksi bagi ASN bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025
Libur Lebaran Usai, Menteri PANRB Minta PPK Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja. (Foto MNC Media)
Libur Lebaran Usai, Menteri PANRB Minta PPK Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja. (Foto MNC Media)

"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rini.

Dia pun mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," kata Rini.

Lebih lanjut, kata Rini, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN untuk hari ini, Selasa, 8 April 2025. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement