"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rini.
Dia pun mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," kata Rini.
Lebih lanjut, kata Rini, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN untuk hari ini, Selasa, 8 April 2025. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.