IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri," kata Wiku saat melakukan dialog terkait kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
"Yang pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” sambungnya.
Wiku menjelaskan, dengan mewajibkan booster itu diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023.