Indonesia saat ini tidak menerapkan kewarganegaraan ganda. Pengecualian hanya diberikan kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
Hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara 2019 hingga 2022, menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).