sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Tak Perlu Bayar Rp322,5 Miliar

News editor Suparjo Ramalan
24/03/2023 19:54 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung terkait hak cipta tabungan emas Pegadaian.
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Tak Perlu Bayar Rp322,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Tak Perlu Bayar Rp322,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, pada Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Di sisi lain, VP Corcomm Pegadaian, Basuki Tri Andayani, mengatakan produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

“Penataan industri pegadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang usaha pergadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis," katanya dalam keterangan pers, Jumat (24/3/2023).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement