IDXChannel - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta. Dengan keputusan itu, PT Pegadaian bebas dari gugatan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023 tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Seperti diketahui, PT Pegadaian (Persero) sebelumnya digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seorang yang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.