sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud Md akan Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar: Mereka Mengusik Saya

News editor Bachtiar Rojab
16/06/2023 07:35 WIB
Adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah.
Mahfud Md akan Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar: Mereka Mengusik Saya (FOTO:MNC Media)
Mahfud Md akan Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar: Mereka Mengusik Saya (FOTO:MNC Media)

"Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni PERKOMHAN tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?," sambung Mahfud.

Mahfud turut menanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. 

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," imbuhnya.

Hukum Pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement