IDXChannel - Menteri Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendapat gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) sebesar Rp1,02 miliar.
Mahfud, dianggap melakukan perbuatan hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus terkait Pemilu.
Menanggapi hal itu, Mahfud justru tak tinggal diam. Ia, bahkan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar. Yakni, Rp5 miliar.
"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Menurut Mahfud, adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah. Terlebih, Ia juga tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.