Sebelumnya, Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan Selasa (9/5/2023) besok, rencananya pihak yang bersangkutan dipanggil untuk datang. Mereka akan diproses di BAP. Dan pihaknya memang masih terus melakukan proses sementara yang prosesnya di inspektorat.
"Mereka di inspektorat untuk proses kerugian ke negaranya sesuai dengan perintah gubernur untuk dilaporkan," terangnya, Senin (8/5/2023).
Dia menengarai cukup banyak pelanggaran penggunaan tanah kas desa, di Maguwoharjo saja jumlahnya bisa mencapai 90 titik lebih. Belum lagi di kelurahan-kelurahan yang lain juga ditengarai ada pelanggaran penggunaan tanah kas desa.
Untuk prosesnya terhadap mereka yang melanggar, dia belum mengetahui apakah prosesnya semuanya melalui jalur hukum ataukah proses yang lain. Karena saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dia mengatakan jika pelanggaran tanah kas desa yang kini banyak terjadi justru dilakukan oleh perusahaan, bukan pribadi. Biasanya mereka mengalihkan ijin untuk peruntukan yang lain seperti untuk perumahan. Dan perumahan tersebut dijual ke pihak lain.
Saat ini, pihaknya hanya berkonsentrasi berkaitan dengan ijin untuk penggunaan tanah kas desa sesuai peruntukkannya. Terkait dengan siapa yang terlibat, sudah di keluar kewenangannya. Nanti yang memutuskan adalah kejaksaan ataupun pengadilan
"Saya kan maksudnya di perijinan Dia tidak memiliki izin gitu Jadi kalau kenapa dia tidak memiliki izin," katanya.
(FRI)