IDXChannel - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengisyaratkan Presiden Donald Trump tidak bisa memecat petinggi Federal Reserve (The Fed).
Dilansir dari Yahoo Finance pada Jumat (23/5/2025), Mahkamah Agung AS baru-baru ini mengizinkan pemecatan tanpa alasan petinggi National Labor Relarions Board (NLRB) dan Merit Systems Proetction Board (MSPB) oleh Trump. Sama seperti The Fed, kedua lembaga itu bersifat independen.
Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung AS mengatakan The Fed memiliki status khusus yang berbeda dengan kedua lembaga tersebut.
"The Fed adalah entitas kuasi-swasta yang terstruktur secara unik dan memiliki tradisi sejarah yang berbeda," kata Mahkamah Agung AS dalam putusannya.
Sebelumnya, banyak pihak khawatir kasus hukum ini dapat menjadi amunisi Gedung Putih untuk memecat petinggi The Fed. Jika Mahkamah Agung AS menyetujui pemecatan tanpa alasan petinggi NLRB dan MSPB, Trump akan menjadikannya sebagai dasar untuk memberhentikan pejabat Bank Sentral AS.
"Berbeda dengan The Fed, NLRB dan MSPB menjalankan kewenangan yang mirip lembaga eksekutif," kata pengadilan tertinggi AS itu.