sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung AS Lindungi The Fed dari Ancaman Pemecatan oleh Trump

News editor Wahyu Dwi Anggoro
23/05/2025 09:03 WIB
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengisyaratkan Presiden Donald Trump tidak bisa memecat petinggi Federal Reserve (The Fed).
Mahkamah Agung AS Lindungi The Fed dari Ancaman Pemecatan oleh Trump. (Foto: AP)
Mahkamah Agung AS Lindungi The Fed dari Ancaman Pemecatan oleh Trump. (Foto: AP)

IDXChannel - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengisyaratkan Presiden Donald Trump tidak bisa memecat petinggi Federal Reserve (The Fed).

Dilansir dari Yahoo Finance pada Jumat (23/5/2025), Mahkamah Agung AS baru-baru ini mengizinkan pemecatan tanpa alasan petinggi National Labor Relarions Board (NLRB) dan Merit Systems Proetction Board (MSPB) oleh Trump. Sama seperti The Fed, kedua lembaga itu bersifat independen.

Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung AS mengatakan The Fed memiliki status khusus yang berbeda dengan kedua lembaga tersebut.

"The Fed adalah entitas kuasi-swasta yang terstruktur secara unik dan memiliki tradisi sejarah yang berbeda," kata Mahkamah Agung AS dalam putusannya.

Sebelumnya, banyak pihak khawatir kasus hukum ini dapat menjadi amunisi Gedung Putih untuk memecat petinggi The Fed. Jika Mahkamah Agung AS menyetujui pemecatan tanpa alasan petinggi NLRB dan MSPB, Trump akan menjadikannya sebagai dasar untuk memberhentikan pejabat Bank Sentral AS.

"Berbeda dengan The Fed, NLRB dan MSPB menjalankan kewenangan yang mirip lembaga eksekutif," kata pengadilan tertinggi AS itu.

Trump berselisih dengan The Fed akhir-akhir ini karena Bank Sentral AS menolak memangkas suku bunga acuannya dalam waktu dekat. Gedung putih sempat mengeluarkan wacana pemecatan Ketua The Fed Jerome Powell, meskipun kemudian dibantah.

Masa Jabatan Powell baru akan berakhir pada 2026. Sepanjang sejarahnya, tidak pernah ada pemecatan petinggi The Fed oleh presiden. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement