Guntur melanjutkan, sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pers.
"Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," kata Guntur.
Bagi MK, uraian fakta hukum tersebut jika dikaitkan dengan eksistensi normal Pasal 8 UU Pers berserta Penjelasannya, tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan.
Sebab norma Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.
"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional," kata Guntur.
Meski demikian, ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion (DO) atau punya pendapat berbeda, yaitu: Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani. Menurut mereka permohonan pengujian UU Pers ini seharusnya ditolak.