sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Perlindungan Hukum Wartawan

News editor Achmad Al Fiqri
19/01/2026 14:33 WIB
Gugatan ini menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Perlindungan Hukum Wartawan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Perlindungan Hukum Wartawan

Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. 

Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement