"Kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional yang harus dijaga, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya
Dia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai cerminan kualitas akademisi Indonesia. Justru sebaliknya, kata dia, ribuan dosen dan peneliti di tanah air telah bekerja dengan integritas tinggi dan menghasilkan karya ilmiah yang diakui di tingkat nasional maupun internasional.
"Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diproses secara tegas tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia secara keseluruhan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)