IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan, maskapai Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi. Sebab, masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni mengatakan, pengajuan izin pembentukan maskapai baru perlu melalui serangkaian proses administrasi. Hal ini merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujar Kristi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Kristi menerangkan, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan baru, di antaranya yakni Tahap Pra Permohonan, Tahap Permohonan resmi, Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap inspeksi dan demonstrasi dan Tahap Sertifikasi.