Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022.
Selain itu, untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.
(FRI)