IDXChannel - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan terbaru itu, pelaksanaan ibadah Natal dapat dihadiri maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
Meski begitu, Menag menegaskan pengurus dan pengelola gereja wajib menyarankan jemaah lanjut usia (lansia) 60 ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara online.
Pengurus gereja juga disarankan agar menempatkan kantong kolekte pada tempat tertentu dan tidak diedarkan. Serta SE ini juga mengimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022 karena hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja.