Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
"Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini," kata dia.
"Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar. Tentu tadi ya, sesudah kita mendengarkan arahan dari Pak Presiden," katanya.
Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.