Temuan kecurangan tersebut, lanjut Budi, didapatkan berdasarkan aduan masyarakat, yang kemudian ditindak oleh Bareskrim Polri dengan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda Kota Sukabumi.
"Jadi di SPBU ini ada empat dispensernya, dipasang PCB semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, alasan dilakukan penyegelan dan kasusnya terus ditindaklanjuti, karena melanggar ketentuan atau UU Mitrologi Legal dan melanggar UU Perlindungan Konsumen.
"Sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. (Kejadian) ini sudah yang kesekian kali. Kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi," kata Budi.
Budi juga mengimbau agar pengusaha SPBU jangan sampai merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran karena pemerintah akan bertindak tegas. Untuk itu, dia mengajak agar melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga.
(Fiki Ariyanti)