sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Sebut 10.300 Perda Diharmonisasi Agar Aturan Daerah dan Nasional Selaras

News editor Yuwantoro Winduajie
15/10/2026 16:55 WIB
Penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan.
Mendagri Sebut 10.300 Perda Diharmonisasi Agar Aturan Daerah dan Nasional Selaras. (Foto: Istimewa)
Mendagri Sebut 10.300 Perda Diharmonisasi Agar Aturan Daerah dan Nasional Selaras. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut sebanyak 10.300 peraturan daerah (perda) telah diharmonisasi. 

Menurutnya, penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat ke depannya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki beragam produk hukum, mulai dari perda yang dibentuk bersama DPRD hingga peraturan kepala daerah dan peraturan desa.

“Daerah juga memiliki produk-produk hukum mulai dari peraturan daerah, perda yang disepakati dan ditetapkan oleh DPRD. Ada juga peraturan kepala daerah, perkada, peraturan gubernur, bupati, wali kota, bahkan ada juga peraturan desa, peraturan kepala desa sesuai dengan undang-undang Desa,” kata Tito dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). 

Dia menuturkan, jumlah produk hukum daerah sangat banyak. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebelum ditetapkan.

“Nah, kami dalam konteks membina pengawasan daerah selalu berupaya agar sebelum menjadi perda-nya, mereka harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Direktorat Otonomi Daerah, dibantu oleh kepala Biro Hukum,” ujarnya.

Tito mengatakan, jajarannya di Kemendagri secara rutin mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Karena kalau sudah di-approve, ini akan memberikan dampak kepada masyarakat. Dalam konteks itu kami selalu berhubungan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, dan kemudian juga dengan Sekjen, terutama mengenai masalah harmonisasi. Harmonisasi apakah sesuai dengan aturan-aturan di atasnya,” tuturnya.

Menurut Tito, harmonisasi regulasi juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung. Dia mengapresiasi kerja sama yang telah berjalan dalam membantu pemerintah daerah menyusun produk hukum.

Dia menyebut koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian Hukum juga dilakukan melalui pertemuan rutin untuk menyelaraskan pekerjaan kantor wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dan DPRD.

“Kemudian kami harapkan kerja sama lintas lembaga dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwilkum dalam rangka melakukan terutama harmonisasi, di samping juga sering kali mereka meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung,” kata Tito.

Tito menambahkan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kesiapan pelaksanaan ketika menyusun suatu peraturan. Menurut dia, kualitas regulasi saja tidak cukup untuk menjamin hukum berjalan efektif apabila tidak didukung aparat, sarana-prasarana, dan anggaran yang memadai.

“Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum,” ujarnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement