Dia melanjutkan, untuk memantau pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan Posko Terpadu Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Selanjutnya Menhub menambahkan, terdapat dua isu penting yang perlu diantisipasi pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, yakni potensi lonjakan penumpang serta risiko cuaca ekstrem.
"Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan BMKG dan pemangku kepentingan terkait melalui Posko Natal dan Tahun Baru serta menambah personel di area-area siaga," katanya.
Mitigasi lain juga dilakukan pada semua sektor transportasi, baik darat, laut, udara, hingga kereta api.
(Nur Ichsan Yuniarto)