Terkait bandar judi online, dia menyerahkan hal itu kepada penegakan hukum karena bukan wewenang Kemenkominfo.
"Pertanyaan itu lebih baik ditanyakan kepada bidang penegakan hukum. Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online itu menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat," katanya.
(Rahmat Fiansyah)