Dikutip dari laman kominfo.go.id, PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya buat keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan pemulihan data.
PDN memiliki fitur atau layanan seperti Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kominfo), integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN, penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE serta penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi IPPD.
Layanan ini diperuntukkan untuk seluruh Instansi Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah di Indonesia. Penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan.
(Dhera Arizona)