sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MenPANRB Beberkan Kriteria ASN yang Bisa Terapkan Kerja Fleksibel Mulai 24 Maret 2025

News editor Iqbal Dwi Purnama
21/02/2025 11:12 WIB
MenPANRB mengatakan ASN tidak akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) tetapi Flexibel Working Arrangement (FWA).
MenPANRB Beberkan Kriteria ASN yang Bisa Terapkan Kerja Fleksibel Mulai 24 Maret 2025. (Foto: MNC Media)
MenPANRB Beberkan Kriteria ASN yang Bisa Terapkan Kerja Fleksibel Mulai 24 Maret 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) tetapi Flexibel Working Arrangement (FWA).

Menurut dia, implementasi WFA untuk para ASN diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pelaksanaan WFA, lanjutnya, dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Namun, dia memastikan kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat tidak berkurang.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Untuk penerapan FWA bakal diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA yaitu dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023,  yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. 

Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. 

"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025," kata Rini. 

"Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," sambungnya.  

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement