"Kami berkoordinasi dengan Pak Jaksa Agung tentang sarana produksi, pupuk. Ini nilainya tidak kecil, Rp54 triliun. Kemudian alat pertanian nilainya kurang lebih Rp10-15 triliun. Ini butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani," kata dia.
Amran menambahkan, meskipun belum mendapatkan bukti pelanggaran yang dilakukan, namun pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat di beberapa daerah.
Mereka, kata Amran, mengeluhkan soal adanya oknum yang meminta uang ke petani, dalam penggunaan mesin pertanian yang dikirim ke daerah.
"Petani itu terkadang dimintai oknum tertentu, dalam artian bayar kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar menurut laporan sampai Rp50 juta satu unit," kata Amran.