Pada saat pemeriksaan keimigrasian status cekal Syahrul adalah “NO HIT” (berwarna hijau yang berarti tidak cekal). Selanjutnya, Syahrul diberikan tanda masuk wilayah Indonesia.
Setelah pemeriksaan keimigrasian selesai dilakukan, Syahrul Yasin Limpo bergerak menuju area pengambilan bagasi. Pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dari foto yang didapat MNC Portal Indonesia, terlihat Syahrul Yasin Limpo mengenakan setelan jas kotak-kotak warna hitam dan celana hitam serta menggunakan masker, melintasi pintu keberangkatan Terminal 3.
Yasin Limpo pun langsung menuju parkiran untuk selanjutnya meninggalkan lokasi tersebut.
Yasin Limpo tampak dikawal oleh sejumlah orang. Namun, pengawalannya tidak ketat. Kedatangannya pun tak dikawal oleh petugas keamanan ataupun polisi.
(YNA)