IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan menyelidiki kasus organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian," kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Nusron menambahkan, pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap lahan tersebut. Mengingat, lahan tersebut disebutkan milik negara.
"Karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara," kata dia.
"Barang milik negara itu selama masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara itu masuk BMN apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara," lanjut dia.
Selain itu, Nusron memastikan siapa ahli waris dari lahan tersebut.
"Kalau toh ingin mengatakan ini, harus melalui pengadilan terlebih dahulu, kalau engga ya lewat mediasi baru lewat pengadilan, enggak boleh asal main terabas begitu saja. Ini kita sayangkan," kata dia.
Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas ke Polda Metro Jaya.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.
Dia menuturkan, laporan ini dilayangkan lantaran pihaknya merasa terganggu. Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.
Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," kata dia.
Dia memastikan, kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kemudian, kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
(Nur Ichsan Yuniarto)