sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Hukum Pertimbangkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

News editor Raka Dwi Novianto
13/12/2024 15:56 WIB
Menteri Hukum Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung perbaikan demokrasi dan usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Menteri Hukum Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung perbaikan demokrasi dan usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Menteri Hukum Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung perbaikan demokrasi dan usulan kepala daerah dipilih DPRD.

IDXChannel - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung perbaikan demokrasi dan usulan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Pertimbangan lainnya, kata dia, juga terkait dengan efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Dan juga aspek sosial, serta kerawanan. 

"Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan. Presiden merespon itu dalam kaitan usulan," kata Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa usulan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement