Menurut dia, upaya pencegahan dan penanggulangan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu institusi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, Raja menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor krusial dalam upaya pencegahan dini. Ia menyebut keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di berbagai daerah mampu membantu identifikasi potensi kebakaran sejak awal, berdampingan dengan pemanfaatan teknologi.
Di sisi lain, ia memastikan penegakan hukum akan terus diperkuat. Pemerintah, kata dia, melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar aturan.
“Ketiga adalah penegakkan hukum, Pak Menko dengan tegas menyampaikan ini juga tanggung jawab TNI, Polri, termaksud Kejaksaan untuk mengusut secara tuntas dan menindak bila ada unsur pidana pada kebakaran ini,” katanya.
Menhut optimistis angka karhutla dapat terus ditekan jika seluruh elemen, termasuk masyarakat, konsisten tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga menambahkan, reaktivasi desk karhutla yang kembali diluncurkan akan semakin memperkuat upaya pencegahan di lapangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)