IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat akan menerapkan konsep green policing secara nasional. Hal ini dilakukan usai dirinya melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Riau yang lebih dahulu menerapkan konsep tersebut.
Jumhur menyaksikan pemaparan konsep Green Policing dan Waste to Energy, serta penjelasan komprehensif mengenai penegakan hukum lingkungan dan inovasi kelembagaan yang tengah dikembangkan Polda Riau.
"Saya mendengarkan seluruh paparan, dan saya merasa tidak ada lagi yang perlu saya pidatokan di sini. Syarat jadi menteri itu cukup cerdas, dan saya merasa apa yang terjadi hari ini akan saya adopsi,” kata Menteri Jumhur, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau menurutnya merupakan model yang sangat baik dan layak direplikasi secara nasional. Dirinya pun mendorong agar konsep tersebut dapat diimplementasikan secara nyata di berbagai daerah di Indonesia.
“Ini sangat bagus. Kalau Green Policing ini terjadi di mana-mana, di setiap institusi, saya rasa tidak perlu lagi Kementerian Lingkungan Hidup. Ini luar biasa,” kata dia.
“Saya akan memastikan bersama teman-teman di kementerian, bagaimana apa yang dikerjakan hari ini bisa benar-benar terjadi di seluruh daerah,” lanjutnya.
Dia juga menilai bahwa kehadiran pemerintah pusat melalui kunjungan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat Riau. Sekaligus upaya memperkuat perhatian terhadap isu lingkungan di daerah.
“Dengan menghadirkan Kapolda dan seluruh jajaran di sini, ini bagian dari penghormatan Republik kepada masyarakat Riau. Kita ingin memastikan ada perbaikan yang nyata, termasuk dalam indeks-indeks lingkungan,” katanya.
Sementara terkait isu pertambangan, Jumhur menyoroti pentingnya membedakan antara pelaku di lapangan dengan aktor utama dalam rantai ekonomi ilegal. Oleh karenanya, ia mendorong percepatan penerbitan izin usaha pertambangan rakyat agar memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Penambang itu belum tentu jahat, karena banyak dari mereka adalah masyarakat lokal. Yang biasanya jahat itu penampungnya. Karena itu, penting kita dorong izin usaha pertambangan rakyat agar segera keluar, supaya ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa isu lingkungan tidak bisa dipandang secara parsial. Melainkan harus dilihat sebagai isu keamanan, ekonomi, dan keadilan sosial secara bersamaan.
Herry juga menekankan bahwa melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif melalui perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya organisasi.